Wah, Kalau Anak Terlambat Akikah, Baca Ini

Wah, Kalau Anak Terlambat Akikah, Baca Ini

Pengkaji hadist yang tergabung di dalam tim redaksi KluargaCinta.com, menjawab pertanyaan netizen perihal bayi atau anak yang terlambat diakikah (aqiqah), sesuai hadist riwayat Ibnu Majah: Setiap anak tergadaikan terhadap aqiqahnya?

Hadits shahih yang dimaksud adalah hadits ini:

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan terhadap aqiqahnya. Disembelihkan untuknya terhadap hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama” (HR. Ibnu Majah; shahih)

Untuk dapat paham makna hadits selanjutnya secara tepat, mari kami menyaksikan penjelasan para ulama.

Imam Ahmad menjelaskan, hadits ini perihal bersama dengan syafaat. “Ini perihal bersama dengan persoalan syafa’at,” kata beliau layaknya dikutip Al Khathabi. “Maksudnya, misalnya orangtua tidak lakukan aqiqah anaknya, kemudian si anak meninggal dunia kala kecil, ia tidak dapat memberi tambahan syafaat kepada ke dua orangtuanya Ini 3 Bahaya Mengintai Anak yang Belum di Aqiqah Menurut Islam .”

Atha’ Al Khurasani berpendapat serupa. Ketika Yahya bin Hamzah bertanya mengenai maksud “setiap anak tergadaikan terhadap aqiqahnya” beliau menjawab: “Orang tua tidak memperoleh syafaat dari anaknya”

Mulla Ali Al Qari miliki pendapat berbeda. Menurutnya “setiap anak tergadaikan terhadap aqiqahnya” perihal bersama dengan keselamatan anak itu sendiri. “Keselamatan anak selanjutnya dari bencana bergantung terhadap aqiqahnya,” kata beliau. Namun, beliau termasuk mengamini pendapat bahwa hadits ini perihal bersama dengan syafaat. Jika orang tua tidak mengaqiqahi anaknya dan anak itu meninggal di kala kecil, maka anak selanjutnya tidak dapat memberi tambahan syafaat kepada ke dua orangtuanya.

Dalam kitab Syarhus Sunnah disimpulkan, “Para ulama banyak mengkaji persoalan ini. Penjelasan paling baik adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal bahwa kalau seorang anak meninggal dunia dan belum dulu diaqiqahi, si anak selanjutnya tidak dapat memberi tambahan syafaat kepada ke dua orang tuanya.”

Ath Thayyibi menambahkan, “Dapat dipastikan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal tidak berpendapat demikianlah kalau setelah mendapatkannya dari para sahabat dan tabi’in Jual kambing aqiqah Jakarta bekasi .”

Jadi, bukan anaknya yang belum merdeka, namun sebab aqiqah adalah kewajiban orang tua, maka orang tua tidak memperoleh faedah yang prima (berupa syafaat kalau anak itu meninggal di kala kecil) kalau ia menebusnya bersama dengan aqiqah.

Menurut jumhur ulama hukum aqiqah ini adalah sunnah muakkadah (sunnah yang benar-benar direkomendasikan).

Menurut pendapat ulama zhahiriyah, aqiqah hukumnya mesti dilakukan oleh orangtua si bayi. Sedangkan pendapat ketiga yang dipelopori oleh Al Laits bin Sa’d adalah aqiqah mesti terhadap hari ketujuh, dan kewajiban itu gugur kalau hari ketujuh berlalu.

Sehingga orangtua yang tidak dapat mengaqiqahi anaknya terhadap hari ketujuh (karena tidak mampu), maka ia tidak mesti mengaqiqahi di hari atau bulan atau tahun-tahun seterusnya meskipun ia jadi kaya terhadap kala itu. Wallahu a’lam bish

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *